Rabu, 07 Desember 2011

BI : Internal Audit Tak Bisa Di-outsourcing




Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan fungsi internal audit di perbankan tidak bisa diberikan kepada pihak ketiga (outsourcing).

"Audit tidak boleh di-outsource. Memang selama ini tidak ada, tapi lebih dipastikan lagi," ujar Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis saat ditemui disela acara musyawarah nasional dan pemilihan pengurus IAIB di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Saat ini, perbankan meminta kepada BI untuk menjelaskan posisi mana saja yang bisa menggunakan pihak ketiga. Memang saat ini tengah dilakukan penggodokan untuk masalah tersebut dan diharapkan tahun ini rampung.

"Untuk audit internal harus dari bank itu nanti akan dimasukkan ke PBI. Audit internal itu kan dari pelaksanaan fungsi manajemen," terangnya lagi.

Terakhir, Irwan menyatakan jika audit dalam industri perbankan memang penting. "Audit intern harus ada, dan harus bekerja dengan baik. Selain audit, edukasi kepada costumer juga penting," pungkasnya. (wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar